Kamis, 23 Mei 2013

                                                Hadist Hukum Ekonomi

JUAL BELI IJON

Menjual buah-buahan sebelum nyata buahnya seperti menjual putik mangga/pentil atau menjual tanaman pada yang belum nampak buahnya dikalangan kita sering dikenal dengan sebutan ijon. Di bawah akan dijelaskan beberapa Hadist yang melarang jual beli ijon tersebut.

Artinya:

“Dari Ibnu Umar r.a: Nabi SAW telah melarang menjual buah-buahan sehingga nyata patutnya (pantas dipetik).

Anas r.a telah menceritakan Hadist berikut:

“Nabi SAW melarang menjual buah-buahan sebelum tampak kelayakannya (untuk dijual) dan menjual kurma sebelum masak. Ditanyakan, “Bagaimana tanda masaknya?” Anas r.a menjawab: Tampaknya merah atau kuning”.

Keterangan:

Hadist ini menerangkan bahwa Nabi SAW melarang menjual buah-buahan, baik berupa anggur lainnya sebelum tampak kelayakannya, yaitu mencapai kemasakan yang pada kiprahnya mulai dicari orang, serta selamat dari penyakit (kebusukan)

Yahmaarru Au Yashfaarru, mulai tampak merah atau kuning, makna yang dimaksud ialah bagi buah-buahan yang bila masak berwarna demikian seperti buah kurma. Karena sesungguhnya kondisi layak ini sesuai dengan buah-buahan atau biji-bijian yang dimaksudkan, untuk gandum tampak putih dan untuk anggur yang putih tampak putih serta untuk yang hitam tampak hitam.

Ibnu Umar r.a telah menceritakan Hadist berikut:

“Nabi SAW melarang menjual buah kurma sebelum masak dan gandum sebelum tampak memutih serta selamat dari penyakit, beliau melarang penjualnya dan pembelinya. Di dalam riwayat yang lain disebutkan, Beliau SAW melarang menjual buah anggur sebelum tampak hitam dan biji-bijian sebelum menjadi keras (masak)”. Hadist ini dan ketiga Hadist yang sebelumnya diriwayatkan oleh Khamsah).

Keterangan:

Larangan dalam Hadist ini menunjukkan hukum haram, karena itu menjual buah-buahan atau biji-bijian sebelum masak, hukumnya haram dan transaksinya tidak sah karena tidak ada jaminan bagi keutuhan barang, serta dapat merugikan pihak pembeli; hal ini jelas bertentangan dengan hikmah disyariatkannya jual beli.

“Nabi SAW pernah ditanya mengenai masalah membeli kurma masak dengan kurma yang belum masak, amka beliau bertanya, ‘Apakah kurma yang belum masak berkurang beratnya bila telah masak?” mereka menjawab: Ya, lalu beliau melarang hal tersebut”. (Riwayat Ash-Habus-Sunan)

Keterangan:

Larangan dalam Hadist ini menunjukkan makna haram karena ketiadaan persamaan dalam satu jenis, akrena itu tidak sah hukum penjualan ini. Demikian pula tidak sah menjual jewawut yang masih muda dengan jewawut yang sudah masak dan yang ditakar, karena ketiadaan persamaan di antara keduanya.

Hadist ini diriwayatkan oleh Ash-Habus-Sunan dengan sanad yang berpredikat sahih.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma dia telah berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan sampai betul-betul masak. Larangan itu ditujukan kepada penjual dan pembeli”.

Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia telah berkata:

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang kami menjual buah-buahan sebelum buah tersebut masak”.

“Nabi SAW melarang kita menjual buah-buahan sehingga buah itu menjadi baik dan tidak boleh menjual sesuatu buah-buahan, terkecuali dengan dinar dan dirham dan menjual buah-buahan di pohonnya dengan kurma”. (Al-Bukhary 34: 38, Muslim 21: 13, Al-Lu’lu-u wal Marjan 2: 157)

Ibnu Abas r.a berkata:

“Nabi SAW melarang kita menjual buah kurma sehingga buah itu di makan atau bisa dimakan dan sehingga dapat ditimbang. Seorang bertanya kepada Nabi: Apakah yang ditimbang? Seorang yang berada di sisi Nabi menjawab: Sehingga buah itu dapat dipelihara di tempatnya”. (Al-Bukhary 35: 4, Muslim 21: 13, Al Lu’lu-u wal Marjan 2: 158)

Keterangan:

Rasulullah SAW tidak memperbolehkan kita menjual buah kurma tanpa bersama batangnya sebelum buah itu nyata baiknya.

Sesudah nyata baiknya, maka kita boleh menjualnya, walaupun si pembeli tidak terus mengambilnya dan walaupun tidak disyaratkan supaya buah kurma itu segera dipetik dari batangnya.

Tidak dibenarkan kita menjual buah-buahan sebelum nyata baiknya sebelum nyata matangnya, karena masih belum dapat dijamin bahwa buah itu terpelihara dari bencana, agar tidak merugikan salah satu pihak. Jangan sampai memakan harta orang dengan cara yang tidak wajar. Dan Nabi melarang si pembeli melakukan hal itu untuk menghindarkannya dari kerugian.

Jumhur ulama membedakan antara jual beli yang dilakukan dengan nyata baiknya, dengan jaul beli yang dilakukan sesudah nyata baiknya.

Para ulama membedakan antara jual beli yang dilakukan dengan syarat supaya si pembeli terus memetiknya, maka jual beli itu sah. Tetapi jika jual beli itu dengan syarat buah itu tetap di batangnya sampai nyata baiknya, maka jual beli itu batal. Juga tidak sah, walaupun tidak disyaratkan apa-apa.

Hadist ini menyatakan bahwa tidak dibolehkan kita menjual buah-buahan yang masih di batang sebelum buah-buahan itu nyata dapat dimanfaatkan. Kalau sudah nyata dapat dimanfaatkan, sahlah diperjualbelikan baik dengan tidak ada sesuatu syarat ataupun dengan syarat membiarkan sementara tinggal di batang dan si pemilik terus menyirami batang itu hingga sampai waktu memetik buahnya.

Kebanyakan ulama sepakat menetapkan bahwa tidak boleh dilakukan penjualan secara salam (membeli barang yang belum ada dengan harga kontan) terhadap sesuatu batang kurma yang dikhususkan dari sesuatu kebun, sebelum nyata dapat dipergunakan buahnya karena yang demikian itu mengandung kicuhan.

Kesimpulan

Hadist-hadist ini melarang kita menjual buah-buahan sebelum nyata baiknya. Kalau sudah nyata baiknya, tidak dilarang.

0 komentar:

Posting Komentar