Kajian Fiqih Muamalah
Kajian Fiqih Muamalah
Materi : Terjadinya Transaksi Jual Beli
Dari Buku : Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid
5
Karya : Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
Format: Ceramah & Diskusi Interaktif
Lokasi : Masjid At Taqwa Fakultas Ekonomika
dan Bisnis Universitas Diponegoro
Tanggal: Jumat, 5 April 2013
Jam: 09.30-11.00
Pembicara : Adityawarman, S.E.,M.Acc.,Ak
Review
Untuk kajian yang pertama kalinya yang
diadakan oleh KSEI periode 2013 mengusung format yang berbeda dari tahun
sebelumnya. Kajian ini mengangkat materi fiqih muamalah di bidang ekonomi dari
Buku Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, ulama
fiqih kontemporer peringkat dunia saat ini. Dalam bukunya, beliau membandingkan
berbagai madzhab yang ada di dunia ini beserta yang menjadi sumber hukumnya,
baik Al Quran, Hadits maupun Ijtihad para ulama.
Kajian Fiqih Muamalah yang pertama ini
dinarasumberi oleh Pak Adityawarman. Beliau adalah Dosen di Fakultas
Ekonomika
dan Biisnis Undip dan sekaligus juga sebagai Pembina dari KSEI Undip.
Pak Adit
pertama-tama menyampaikan adab kita dalam belajar atau mencari ilmu itu
banyak
sekali rambu-rambunya salah satunya teman-teman diharapkan sabar dan
istiqamah
dalam mengkaji ekonomi islam, karena bahasan tentang itu tertuang dalam
buku
jilid ke-lima, enam, dan sebagian besar jilid ketujuh. Ini diperkirakan
belum
bisa selesai 3 tahun kalaupun kita lakukan kajian setiap minggu nonstop
minimal
masing-masing 10 halaman. Namun, tugas kita di sini adalah berproses,
mencoba
dan memulainya. Mengenai hasil akhirnya kita serahkan kepada Allah.
Sehingga diharapkan KSEI Undip mampu menghasilkan ekonom Islam yang
tidak hanya mengisi
kekosongan pos-pos industri syariah tetapi juga mampu berdedikasi
melalui
pemikiran-pemikirannya.
Di bab pertama yang dibahas adalah Terjadinya Transaksi Jual Beli yang
merupakan dasar atau pokok dari perekonomian Islam. Di sini banyak membahas
tentang apa itu jual beli, hukum jual beli, etika jual beli dan rukun atau cara
terjadinya jual beli. Bahwasanya jual beli itu hukumnya boleh dan bahkan umat
islam dianjurkan untuk menguasainya karena merupakan salah satu cara untuk
melawan riba selain sedekah. Allah Swt berfirman dalam surat Al Baqarah
ayat 275, “padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Sama dengan kegiatan muamalah yang lain,
jual beli juga ada etikanya. Etika dalam jual beli di antaranya, tidak boleh
berlebihan dalam mengambil keuntungan, berinteraksi yang jujur, bersikap
toleran dalam berinteraksi, menghindari sumpah meskipun pedagang itu benar,
memperbanyak sedekah, mencatat utang dan mempersaksikannya. Akhir-akhir ini
kita sering melihat dan mendengar program-program pendidikan bisnis
kewirausahaan di sekitar kita jarang atau bahkan tidak pernah memasukkan aspek
keagamaan terutama fiqih muamalah dalam
pengembangan bisnis mereka. Ini bisa
berbahaya karena output yang dihasilkan malah bisa menjadi kapitalis-kapitalis
baru. Bagaimana tidak, yang mereka tonton itu biasanya kesuksesan-kesuksesan
dari pegusaha-pengusaha kapitalisme, sehingga secara tidak sadar kita bisa
meniru cara-cara mereka dalam berbisnis. Oleh karena itu sangat dianjurkan
untuk juga memasukkan aspek fiqih muamalah tersebut dalam pembelajaran mereka.
Untuk materi selanjutnya adalah rukun atau
cara jual beli. Menurut mayoritas ulama selain Hanafi ada tiga macam, yaitu
pelaku transaksi (penjual/pembeli), objek transaksi dan pernyataan
(ijab/qabul).
Hmm…Cukup sekian saja ya review singkatnya.
Penasaran bukan? Makanya untuk kalian-kalian yang mengaku Islam apalagi seorang
ekonom, ikutlah bersama kami. Kita sama-sama belajar tentang fiqih muamalah
secara lebih mendalam. Walaupun materinya bisa dibaca kembali di Buku Fiqih
Islam Wa Adillatuhu jilid yang kelima, halaman 25 sampai 34, tetapi kalau tidak
ada teman yang lebih tahu yang mendampingi, maka dikhawatirkan bisa tersesat.
Untuk itu, teman-teman yang belum sempat menghadiri majlis ilmu kami yang
pertama kali tidak usah khawati. Tenang. Kami menyediakan rekaman audionya kok
pada kajian tersebut. Sangat dianjurkan bagi pendatang baru yang ingin
bergabung bersama kami untuk membaca materinya, atau minimal membaca review
singkat ini dan mendengarkan rekaman dari kajian-kajian yang telah berlalu.
Untuk kajian sebelumnya, yaitu pada Jumat, 5 April 2013 bisa didengarkan
0 komentar:
Posting Komentar