Selasa, 28 Mei 2013

                                                  Kajian Fiqih Muamalah

Kajian Fiqih Muamalah

Materi : Terjadinya Transaksi Jual Beli
Dari Buku : Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 5
Karya : Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
Format: Ceramah & Diskusi Interaktif
Lokasi : Masjid At Taqwa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro
Tanggal: Jumat, 5 April 2013
Jam: 09.30-11.00
Pembicara : Adityawarman, S.E.,M.Acc.,Ak
Review
Untuk kajian yang pertama kalinya yang diadakan oleh KSEI periode 2013 mengusung format yang berbeda dari tahun sebelumnya. Kajian ini mengangkat materi fiqih muamalah di bidang ekonomi dari Buku Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, ulama fiqih kontemporer peringkat dunia saat ini. Dalam bukunya, beliau membandingkan berbagai madzhab yang ada di dunia ini beserta yang menjadi sumber hukumnya, baik Al Quran, Hadits maupun Ijtihad para ulama.

Kajian Fiqih Muamalah yang pertama ini dinarasumberi oleh Pak Adityawarman. Beliau adalah Dosen di Fakultas Ekonomika dan Biisnis Undip dan sekaligus juga sebagai Pembina dari KSEI Undip. Pak Adit pertama-tama menyampaikan adab kita dalam belajar atau mencari ilmu itu banyak sekali rambu-rambunya salah satunya teman-teman diharapkan sabar dan istiqamah dalam mengkaji ekonomi islam, karena bahasan tentang itu tertuang dalam buku jilid ke-lima, enam, dan sebagian besar jilid ketujuh. Ini diperkirakan belum bisa selesai 3 tahun kalaupun kita lakukan kajian setiap minggu nonstop minimal masing-masing 10 halaman. Namun, tugas kita di sini adalah berproses, mencoba dan memulainya. Mengenai hasil akhirnya kita serahkan kepada Allah. Sehingga diharapkan KSEI Undip mampu menghasilkan ekonom Islam yang tidak hanya mengisi kekosongan pos-pos industri syariah tetapi juga mampu berdedikasi melalui pemikiran-pemikirannya.

Di bab pertama yang dibahas adalah Terjadinya Transaksi Jual Beli yang merupakan dasar atau pokok dari perekonomian Islam. Di sini banyak membahas tentang apa itu jual beli, hukum jual beli, etika jual beli dan rukun atau cara terjadinya jual beli. Bahwasanya jual beli itu hukumnya boleh dan bahkan umat islam dianjurkan untuk menguasainya karena merupakan salah satu cara untuk melawan riba selain sedekah. Allah Swt berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 275, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Sama dengan kegiatan muamalah yang lain, jual beli juga ada etikanya. Etika dalam jual beli di antaranya, tidak boleh berlebihan dalam mengambil keuntungan, berinteraksi yang jujur, bersikap toleran dalam berinteraksi, menghindari sumpah meskipun pedagang itu benar, memperbanyak sedekah, mencatat utang dan mempersaksikannya. Akhir-akhir ini kita sering melihat dan mendengar program-program pendidikan bisnis kewirausahaan di sekitar kita jarang atau bahkan tidak pernah memasukkan aspek keagamaan  terutama fiqih muamalah dalam pengembangan bisnis mereka. Ini  bisa berbahaya karena output yang dihasilkan malah bisa menjadi kapitalis-kapitalis baru. Bagaimana tidak, yang mereka tonton itu biasanya kesuksesan-kesuksesan dari pegusaha-pengusaha kapitalisme, sehingga secara tidak sadar kita bisa meniru cara-cara mereka dalam berbisnis. Oleh karena itu sangat dianjurkan untuk juga memasukkan aspek fiqih muamalah tersebut dalam pembelajaran mereka.

Untuk materi selanjutnya adalah rukun atau cara jual beli. Menurut mayoritas ulama selain Hanafi ada tiga macam, yaitu pelaku transaksi (penjual/pembeli), objek transaksi dan pernyataan (ijab/qabul).

Hmm…Cukup sekian saja ya review singkatnya. Penasaran bukan? Makanya untuk kalian-kalian yang mengaku Islam apalagi seorang ekonom, ikutlah bersama kami. Kita sama-sama belajar tentang fiqih muamalah secara lebih mendalam. Walaupun materinya bisa dibaca kembali di Buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu jilid yang kelima, halaman 25 sampai 34, tetapi kalau tidak ada teman yang lebih tahu yang mendampingi, maka dikhawatirkan bisa tersesat. Untuk itu, teman-teman yang belum sempat menghadiri majlis ilmu kami yang pertama kali tidak usah khawati. Tenang. Kami menyediakan rekaman audionya kok pada kajian tersebut. Sangat dianjurkan bagi pendatang baru yang ingin bergabung bersama kami untuk membaca materinya, atau minimal membaca review singkat ini dan mendengarkan rekaman dari kajian-kajian yang telah berlalu. Untuk kajian sebelumnya, yaitu pada Jumat, 5 April 2013 bisa didengarkan 

0 komentar:

Posting Komentar